FIN.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 297 permohonan sengketa Pileg 2024.
Dari jumlah itu, terdapat 171 yang diajukan oleh parpol. Selebihnya diajukan perorangan atau antar Caleg.
MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024. Kemudian, MK akan membacakan putusan seluruh sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.
Adapun permohonan sengketa parpol paling banyak diajukan oleh PPP yaitu 24 perkara. Kemudian NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.
BACA JUGA:
- Hakim MK Anwar Usman Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Kecuali Jika Terkait PSI
- Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti
Rincian Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024:
1. PAN: 19 perkara
2. PBB: 8 perkara
3. PDI-P: 13 perkara
4. Demokrat: 17 perkara
5. Partai Garda Republik Indonesia: 1 perkara
6. Partai Garuda: 1 perkara
7. Partai Gelora: 3 perkara
8. Partai Gerindra: 17 perkara
9. Golkar: 14 perkara