Enam tersangka, termasuk Chika dan atlet e-sport bernama Aura Jeixyy, kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(fajar ilman)