Perlu diketahui, Chika dan lima temannya tertangkap pada Senin (22/4/2024) karena mengonsumsi narkoba jenis ganja menggunakan pods atau rokok elektrik di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka terlibat dalam menghisap pods tersebut secara bergantian.
Enam tersangka, termasuk Chika dan atlet e-sport bernama Aura Jeixyy, kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(fajar ilman)