News

Polisi Tangkap Wanita yang Bunuh Keponakan Sendiri di Tangerang, Motifnya Terungkap

fin.co.id - 24/04/2024, 12:36 WIB

Ilustrasi tersangka

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. 

"Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ucapnya. (Rafi Adhi Pratama)

Afdal Namakule
Penulis
-->