Selebriti . 24/04/2024, 07:00 WIB

Jadi Tersangka, Selebgram Chandrika Chika Diduga Konsumsi Ganja Dalam Bentuk Rokok Elektrik

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya.

Akibat perbuatanya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (fajar iman) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id