Penangkapan itu, kata Rezka, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa hotel tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya.
Akibat perbuatanya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)