Viral . 23/04/2024, 12:38 WIB

Viral! Seorang Pria Ngeluh Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Ketika melakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang sepatu adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

Dirasa ketidaksesuaian hal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang telah diatur  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2023 pasal 28 bagian  kelima pasal 28 ayat 3.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.

"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Lalu rincian bea masuk dan pajak imor atas produk sepatu tersebtu adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, ppn 11% Rp1.259.544 dan PPh impor 20% Rp2.290.000 dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.

Data perincitan bisa diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," tutupnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id