![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis 18 14 April 2024.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas.
"Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ungkapnya. (*)