Pascakecelakaan KAI Rajabasa, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

fin.co.id - 21/04/2024, 21:42 WIB

Pascakecelakaan KAI Rajabasa, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

PT KAI

Atas kejadian itu, KAI mengalami kerugian materiil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Khanif Lutfi
Penulis