News . 19/04/2024, 16:08 WIB

Ketum PITI Ipong Hembing Siap Polisikan Pendeta Gilbert Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing sebut, akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Meski telah menyampaikan permintaan maap di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai Pendeta Gilbert juga tetap harus sampaikan permohonan maap kepada seluruh umat muslim, melalui media masa.

Menurut Ipong, Pendeta Gilbert harus menyampaikan permintaan maap lewat media massa, selama tiga hari berturut-turut.

"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA: Meskipun Sudah Minta Maaf, Pendeta Gilbert Dipolisikan Terkait Penistaan Agama

Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, Ipong mengatakan pihaknya akan turut melaporkan pdt Gilbert ke polisi.

"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ungkap Ipong. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com