Viral

2 Pegawai Hotel Cianjur Nekat Berbuat Mesum di Mushola, Video Durasi 27 Detik Viral

fin.co.id - 18/04/2024, 07:14 WIB

Video 27 detik pegawai Hotel berbuat mesum di Mushola

FIN.CO.ID - Beredar video viral berdurasi 27 detik yang menampilkan dua pegawai hotel di Cianjur berbuat mesum di Mushola.

Bahkan dua pegawai hotel tersebut merokok yang diduga sebuah mushola hotel tempat keduanya bekerja.

Tindakan asusila yang dilakukan dua pegawai hotel tersebut dilakukan di sebuah bangunan yang diduga sebuah mushola Hotel tempat keduanya bekerja.

Dalam video berdurasi 27 detik memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kaos hitam sedang duduk sambil mengisap rokok.

BACA JUGA:

Pria terlihat memangku seorang wanita berbaju biru yang tengah memainkan handphonenya. Pada pertengahan video, pria tersebut meraba dan meremas bagian dada perempuan.

Namun, tidak ada penolakan dari perempuan yang sedang diraba-raba itu. Keduanya sambil melanjutkan pembicaraan.

Salah seorang rekan kerja yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan jika tindaka tak pantas tersebut dilakukan di mushola hotel ketika jam istirahat.

“Benar, waktu istirahat di musala, keduanya asyik melakukan hal itu. Saya risih melihatnya,” ungkapnya, 

BACA JUGA:

Dia mengatakan kedua pegawai yang hanya berstatus rekan kerja itu pun telah dipecat oleh pihak hotel setelah video keduanya tersebar.

“Sudah dipecat pihak manajemen hotel. Aksi seperti itu tidak bisa ditolerir. Semoga tidak ada lagi hal serupa terjadi di lingkungan hotel,” kata dia.

Dalam video ini pihak kepolisian mendapatkan informasi beredarnya video mesuam dua pegawal hotel tersebut. Namun pihaknya akan menyelidiki dugaan tidank pidana dalam kasus tersebut.

Hukum Berbuat Mesum

Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->