FIN.CO.ID - Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara, usai pengemudi bus yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Semarang - Batang ditetapkan tersangka.
Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic mengungkapkan, selama ini perusahaan memiliki standar operasional (SOP) yang jelas untuk seluruh sopir.
"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini," ungkap Yofie Aganovic saat dikutip, Sabtu 13 April 2024.
Menurutnya, PO Rosalia Indah juga telah mempunyai kebijakan 2 sopir di setiap bus yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Propinsi ke seluruh kota.
Adanya peristiwa tersebut, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh karyawan dan sopir.
"Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi," jelasnya.
BACA JUGA :
- Kecelakaan di KM 370, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka
- Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Batang, Begini Penjelasan KNKT dan Polisi
Ia menegaskan, PO Rosalia Indah akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka, atas kecelakaan tunggal Tol Semarang Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, JW ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Sonny Irawan.
Penetapan sebagai tersangka, didasari kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Bus Rosalia Indah, sehingga menewaskan tujuh orang.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan. Pengemudi mengakui kelelahan, sehingga sempat mengantuk sesaat," terangnya.
Atas kecelakaan tersebut, sopir bus dikenakan Pasal 310, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.