News . 13/04/2024, 18:55 WIB

Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas Soal Tewasnya Danramil Aradide oleh OPM

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Di sisi lain, dia mengingatkan peran TNI dalam membasmi gerakan separatis bersenjata telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintahan mendatang untuk melihat persoalan Papua ini lebih holistik dan berani. Semakin dibiarkan, ulah kelompok separatis Papua akan semakin menjadi-jadi. Pada akhirnya, rakyat dan aparat pemerintah yang menjadi korban, ancaman disintegrasi bangsa, dan hancurnya NKRI,” ujar Syarief.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf. Chandra Kurniawan ketika dihubungi di Jayapura, Jumat (12/4) membenarkan bahwa Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey diserang dan ditembak oleh OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4).

Dari laporan yang diterima Kapendam XVII/Cenderawasih, insiden itu berawal saat korban keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide, Rabu (10/4) sore. 

Namun, ditunggu sampai Kamis (11/4) pagi yang bersangkutan tidak kembali. 

Setelah itu, dilakukan pencarian dan korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com