Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter Jakarta Utara Digerebek Polisi

fin.co.id - 08/04/2024, 20:47 WIB

Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter Jakarta Utara Digerebek Polisi

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan besar pabrik ekstasi yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

fin.co.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan besar pabrik ekstasi yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. 

Brigjen Pol Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pabrik ekstasi tersebut merupakan milik dari gembong narkoba ternama, Fredy Pratama.

"Pabrik ini dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ungkapnya, Senin, 8 April 2024

Penggerebekan terhadap pabrik ekstasi ini dilakukan atas kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA: 12 Korban Tewas Kecelakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 Penumpang Daihatsu Gran Max, Diduga Travel Gelap

Lebih lanjut, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan hasil dari penggerebekan tersebut. 

"Hasil yang berhasil diamankan termasuk 7.800 butir ekstasi dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita dari bea cukai. Semua ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama," tambahnya.

Menurut penyelidikan, pabrik ekstasi ini memiliki kapasitas besar dengan bahan baku yang dapat menghasilkan hingga 1.300.000 butir ekstasi. 

Namun, saat penggerebekan dilakukan, baru sekitar 7.800 butir ekstasi yang telah siap edar berhasil diamankan.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Mobil Grand Max Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58 Diduga Travel

"Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya sekian, 1.300.000 butir ekstasi. Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan, sudah kita amankan dengan para pelaku pelakunya yang mengedarkan ya," jelasnya.

Para pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran ekstasi tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Berkat tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.

- Fajar Ilman -

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->