Namun perlu diingat
potensi peningkatan volume kendaraan selama libur lebaran, sehingga tetap perlu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
kemungkinan diterapkannya pola lalu lintas situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 8, 2024
6 s/d 15 April 2024
Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. pic.twitter.com/lAckQSRuoj