Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka TPPO dengan Modus Frienjob Mahasiswa ke Jerman
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang 'frienjob' mahasiswa ke Jerman mendapatkan keuntungan uang Rp48 juta
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Anisha Aprilia)