Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan
"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutupnya.