Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang.
"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tsk maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tsk yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.