News . 03/04/2024, 16:25 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Bekasi

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang. 

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tsk maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tsk yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tukasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com