FIN.CO.ID- Media sosial diramaikan dengan usulan untuk wanita hamil maksimal di usia 32 tahun. Usulan tersebut berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Menanggapi itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengatakan, perempuan hamil di usian maksimal 32 tahun untuk mencegah anak lahir stunting.
"Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir pada Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:
- BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting
- Bekerja 18 Hari, BKKBN Selesaikan 63 Persen Target Pemutakhiran Data Keluarga Indonesia
Ia menegaskan pentingnya peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) untuk mengedukasi masyarakat tentang percepatan penurunan stunting guna mencapai target penurunan stunting 14 persen.
Usia menikah ideal menurut BKKBN yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
Selain itu, terkait makanan atau asupan gizi ibu hamil dan balita, menurutnya, lebih baik ditingkatkan asupan protein hewani.
"Contohnya lele, karena lele lebih baik daripada daging lainnya, karena mengandung lemak yang mengandung DHA dan omega 3, dua kandungan yang membuat otak cerdas," ujarnya.
Menurutnya, intervensi terhadap percepatan penurunan stunting dapat disederhanakan menjadi tiga pendekatan yaitu makanan, ukuran ideal badan, dan kahanan (lingkungan, sanitasi, jamban, rumah).
BACA JUGA:
- BKKBN Sambut Baik Keterlibatan Persatuan Guru NU Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
- Pemanfaatan Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga BKKBN, dari Bedah Rumah hingga Pembagian Pangan
"Ada yang sudah dikasih jamban tapi masih ada yang rutin buang air besar di sungai yang bisa menyebabkan diare, kemudian ada yang menderita TBC, karena rumahnya kumuh dan jendelanya tidak ada, tidak ada sirkulasi udara," ucapnya.
Hasto juga mengingatkan agar ibu hamil yang kekurangan darah rutin meminum tablet tambah darah.
"Apabila ibu hamil kekurangan darah, maka harus minum tablet tambah darah, tetapi jangan pakai air teh, karena air teh dapat mengurangi penyerapan tablet tambah darah," tuturnya.
Apabila ibu hamil kekurangan darah atau anemia, lanjutnya, maka mengakibatkan plasentanya tipis dan anak kekurangan gizi, sehingga ukuran tubuh bayi menjadi kecil dan berpotensi terkena kekerdilan atau stunting.
Menurutnya, capaian prevalensi stunting 21,6 persen pada tahun 2022 membuktikan kader PPKBD dan sub-PPKBD merupakan tulang punggung dalam menciptakan perubahan sosial yang signifikan. (*)