Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp9,33 Miliar, Ini Alasannya
Kementerian Perdagangan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kami
Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. Kegiatan pemusnahan ini, menurut Moga, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor.
"Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” Tandas Moga. (Bianca Chairunisa)