Untuk menindaklanjuti kasus ini, kuasa hukum telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2024.
Mereka masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian serta akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait pelanggaran perdata yang diduga terjadi.