News . 28/03/2024, 20:13 WIB
fin.co.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang 26 Kabupaten/Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
BACA JUGA: Tok, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Jadi DKI
"Kami persilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi agar maju menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung ke meja pimpinan," ucapnya.
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas:
Selain Dasco, hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin.
"Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan Maharani saat mengawali rapat paripurna.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com