Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022.
Mengenai cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.