Sengaja Campur Bensin Dengan Air, Polisi Ungkap Kenek Truk Terlilit Hutang

fin.co.id - 27/03/2024, 21:29 WIB

Sengaja Campur Bensin Dengan Air, Polisi Ungkap Kenek Truk Terlilit Hutang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers bensin tercampur air

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022.

Mengenai cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID