News . 27/03/2024, 19:49 WIB
"Adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien tersebut dari awal menyebabkan integritas penyelenggara Pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik memalukan tersebut dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang- Nomor 28 Tahun 1999, negara yang bersih dan bebas dari KKN penempatan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu baik KPU," ucapnya.
"Selain memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil dari KPU, juga memperlihatkan betapa tidak profesionalnya presiden dalam mengelola negara dan semua hal itu juga bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu selain menempatkan orang presiden dalam menyeleksi penyelenggara Pemilu," tandasnya.
- Intan Afrida Rafni -
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com