MEGAPOLITAN

Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir

Polisi tetapkan 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus bahan bakar minyak pertalite dicampur dengan air di SPBU 34-17106 Bekasi

Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir
Situasi SPBU 34 -17106 usai ditutup Pertamina, akibat kasus bensin Pertalite tercampur air

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Berita Terkait