Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir

fin.co.id - 27/03/2024, 19:49 WIB

Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir

Situasi SPBU 34 -17106 usai ditutup Pertamina, akibat kasus bensin Pertalite tercampur air

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID