Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir
fin.co.id - 27/03/2024, 19:49 WIB
Tim Redaksi
Situasi SPBU 34 -17106 usai ditutup Pertamina, akibat kasus bensin Pertalite tercampur air
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
5
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
19 jam lalu