Modus Baru Penyelundupan Kokain Cair, Gunakan Botol Shampo, Polisi: Tersangka WN Portugal

fin.co.id - 25/03/2024, 16:33 WIB

Modus Baru Penyelundupan Kokain Cair, Gunakan Botol Shampo, Polisi: Tersangka WN Portugal

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki saat pengungkapan moodus baru penyelundupan narkoba cair

"Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara." tandasnya.(rafi adhi)

 

Gatot Wahyu
Penulis