Modus Baru Penyelundupan Kokain Cair, Gunakan Botol Shampo, Polisi: Tersangka WN Portugal
Polisi mengungkap modus baru peredaran narkoba cair jenis kokain. Modus peredaran kokain cair yang dikemas dengan botol shampo. Direktur Reserse Narkoba (Ditre
Diterangkannya, para tersangka terancam kurungan pidana 20 tahun penjara.
"Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara." tandasnya.(rafi adhi)