Kepolisian masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN agar menyerahkan diri.
Lalu pihak debt collector terhadap oknum polisi dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara . Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
View this post on Instagram