MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Begini Respon Polisi

fin.co.id - 23/03/2024, 08:57 WIB

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Begini Respon Polisi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan,” kata Arsul Sani.

Respon Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri bakal beradaptasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku," kataTrunoyudo di Jakarta, Jumat kemarin. 

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan aturan baru tersebut tidak berlaku surut, sehingga perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh kepolisian tetap berlaku.

Yang dimaksud tidak berlaku surut, menurut dia, adalah peraturan tersebut hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan itu dinyatakan berlaku.

"Tentunya apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," ujarnya. (*) 

 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID