MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Begini Respon Polisi

fin.co.id - 23/03/2024, 08:57 WIB

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Begini Respon Polisi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku," kataTrunoyudo di Jakarta, Jumat kemarin. 

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan aturan baru tersebut tidak berlaku surut, sehingga perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh kepolisian tetap berlaku.

Yang dimaksud tidak berlaku surut, menurut dia, adalah peraturan tersebut hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan itu dinyatakan berlaku.

"Tentunya apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," ujarnya. (*) 

 

Afdal Namakule
Penulis