Perlu diketahui Polres Metro Bekasi menangkap dokter gadungan yang membuka klinik di Perumahan Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penanganan kasus itu, polisi menangkap 1 orang dokter gadungan yang telah menjalankan praktik klinik selama 5 tahun tanpa memiliki legalitas resmi.