Aturan Lengkap THR Kemnaker 2024, Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

fin.co.id - 21/03/2024, 17:18 WIB

Aturan Lengkap THR Kemnaker 2024, Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik (Khanif Lutfi)

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. 

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID