Sebelumnya Pengangguran, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Buka Klinik
Polres Metro Bekasi ungkap praktik dokter gadungan yang membuka klinik kesehatan di Bekasi, sudah buka klinik 5 tahun namun tidak punya surat izin
Pelaku terancam pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.