Beroperasi Sejak 2023, Pasangan di Bekasi Belajar Otodidak Produksi dan Jual Uang Palsu di Medsos
Polisi tangkap pasangan kekasih di Bekasi yang produksi serta menjual uang palsu, keduanya belajar otodidak dan dijual melalui media sosial
Kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.