Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga ia meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia Armizan Mohd Ali, mengatakan pihaknya juga menerima laporan adanya kaos kaki tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ia mengatakan pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah mengeluarkan permohonan maaf dan memeriksa produk kaos kaki yang diambil melalui konsinyasi
Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock tersebut viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan dewan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi pemberitaan di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir
Manajemen KK Supermart & Superstore Sdn Bhd (KK Super Mart) menyampaikan permintaan maaf atas kaus kali tersebut.
KK Super Mart dalam keterangannya menyebutkan, tindakan telah diambil segera dengan menghentikan penjualan kaos kaki tersebut.
KK Super Mart menjelaskan, pihaknya juga telah menghubungi vendor untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah ini. (*)