Adapun untuk menghindari terjadinya antrian panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
c) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
d) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.