![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA) pada saat disway grup menghubungi untuk menanyakan soal apa pengaruhnya implementasi Permendag nomor 36 Tahun 2023 bagi dunia penerbangan Indonesia,sampai berita ini ditulis tidak memberikan respon.
(Bianca Chairunisa) .