"Expander iseng, Porsche lg di panjang di tabrak," tulis caption akun X @innovacommunity, Kamis 14 Maret 2024.
Lantaran kejadian itu, J saat ini telah ditahan.
"Siap sudah ditetapkan tersangka, ditahan," tuturnya.
Dirinya disangkakan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucapnya.
Kemudian, korban pemilik showroom yang ditabrak mobil Xpander di kawasan PIK 2, Tangerang alami kerugian miliaran rupiah.
Wahyu membeberkan kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
"Kurang lebih Rp5,7 miliar," bebernya.
Hal tersebut merupakan kerugian yang dialami akibat J yang menabrak beberapa mobil mewah di showroom itu.
"Keseluruhan (kerugian, red) kalau kata manajernya," tuturnya. (Rafi Adhi Pratama)