Awas! Main Petasan Bisa Kena Sanksi Pidana Lho, Simak Penjelasan Polisi
Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan.
Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.
Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.