News

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Belum Bisa Memastikan Ajukan Kasasi

fin.co.id - 16/03/2024, 19:43 WIB

Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis, Kamis 4 Januari 2024

Namun, lanjut hakim, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Intan Afrida Rafni)

Khanif Lutfi
Penulis
-->