News . 15/03/2024, 06:39 WIB
"Penerima bansos adalah yang masuk DTKS. Kalau dia sudah tidak layak masuk DTKS kan keluar dari DTKS. Artinya jika sudah keluar maka tidak layak lagi mendapatkan bansos," tuturnya.
Jadi, bukan mencabut. Tetapi data dari DTKS yang menjadi sumber pemberian bantuan pendidikan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya menggunakan tiga parameter dalam pengadaan data.
Yaitu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU. (*)
(Candra Pratama)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id