News . 14/03/2024, 11:14 WIB

Polri Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Berada di Hutan Thailand dan Rekrut Jaringan Baru

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Meski demikian ia tak menjelaskan secara rinci mengenai sosok perempuan ini. Hanya saja, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyebut saat ini pihaknya masih memburu sosok L tersebut.

"Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana," tutur dia.

Diketahui, Polri masih memburu sosok Fredy Pratama hingga saat ini. Dalam kasus ini, Polri menangkap 58 tersangka tindak pidana jaringan Fredy Pratama sejak periode September 2023 hingga Maret 2024.

Dari 58 tersangka yang ditangkap, 45 tersangka sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Selain itu, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang, penyidik menyita aset Fredy Pratama senilai Rp422,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

(Anisha Aprilisa)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id