News . 13/03/2024, 13:21 WIB
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.
Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id