Mendagri Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada
Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," tuturnya. (*)
(Anisha Aprilia)