Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

fin.co.id - 12/03/2024, 13:15 WIB

Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

Seorang pria colek ketiak wanita saat nonton pawai

Contoh pelecehan seksual adalah antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh.

Kemudian, jika seseorang terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Pasal Pelecehan Seksual menurut KUHP

Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual, tetapi yang dikenal adalah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 414 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan  yaitu tahun

 

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID