Viral . 12/03/2024, 13:15 WIB
Contoh pelecehan seksual adalah antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh.
Kemudian, jika seseorang terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.
Pasal Pelecehan Seksual menurut KUHP
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual, tetapi yang dikenal adalah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 414 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id