Gus Miftah Respons Kemenag Soal Pengeras Suara: Jangan Baper!

fin.co.id - 12/03/2024, 17:23 WIB

Gus Miftah Respons Kemenag Soal Pengeras Suara: Jangan Baper!

Penyanyi cilik Farel Prayoga (kiri) dan pendakwah Gus Miftah (kanan).

FIN.CO.ID - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) tidak baperan. Sebelumnya, Jubir Kemenag Anna Hasbie menyatakan Gus Miftah asal bunyi atau asbun terkait dengan imbauan pengunaan pengeras suara selama Ramadan.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag? Kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:

Gus Miftah menegaskan, tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Dia juga mengatakan, Kemenag menuding Gus Miftah gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," tuturnya.

Demi syiar Ramadan, dia mengatakan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," kata Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti ceramaah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, karena mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadan.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->