11 Caleg DPR RI dari Dapil NTB Berpotensi Melenggang ke Senayan

fin.co.id - 12/03/2024, 14:02 WIB

11 Caleg DPR RI dari Dapil NTB Berpotensi Melenggang ke Senayan

Gedung DPR MPR RI, Senayan- Jakarta.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, rapat pleno KPU NTB sudah berakhir untuk selanjutnya hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan dibawa ke KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.

"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024. Sedangkan untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudian menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," kata Khuwailid di Mataram, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, terkait penetapan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun, sambungnya, dalam rentan itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu penetapan hasil kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB maka KPU NTB dan kabupaten dan kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," katanya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID