Ketika Ganjar Usul Hak Angket Langsung 'Disetrum' di KPK

fin.co.id - 08/03/2024, 08:45 WIB

Ketika Ganjar Usul Hak Angket Langsung 'Disetrum' di KPK

Capres nomor ueut 3 Ganjar Pranowo.

"Itu digencet semuanya caranya bagaimana kepala dinasnya dipanggil dulu yang kontra dengan kepala daerah. Kemudian dilakukan pemetaan atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi kepala daerah lalu terjadi kan sebagai instrumen untuk menekan," kata Hasto.

Sebelumnya, capres nomor urut 03 dilaporkan Indonesia Police Watch ke KPK atas dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.  

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. 

Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK, Selasa 5 Maret 2024.

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi. 

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran. 

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng. 

Sedangkan laporan yang diserahkan oleh IPW diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor informasi2024-A-0072. 

Ganjar Pranowo sendiri telah membantah tuduhan itu. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar. (*) 

 

Afdal Namakule
Penulis