Adib mengatakan, peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.
BACA JUGA:
- Sidang Isbat 10 Maret, Kemenag Pantau Hilal Tentukan Awal Ramadan di 134 Titik
- Sidang Isbat Kemenag: Idul Adha Tanggal 29 Juni 2023