Pilpres 2024 . 06/03/2024, 19:39 WIB
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com