Pilpres 2024 . 06/03/2024, 19:39 WIB

Pengamat Sebut Usulan Hak Angket Bagian dari Negosiasi Politik

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com