Trend . 06/03/2024, 11:03 WIB
FIN.CO.ID - Hei guys! Udah siap menyambut THR?
Nah, buat kamu yang baru pertama kali bekerja dan belum genap satu tahun, jangan khawatir!
Menurut peraturan yang ada, kamu tetap berhak lho mendapatkan THR.
Tapi, cara menghitung THR buat kamu ini, sedikit berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Ya, jika karyawan dengan kriteria di atas bakal menerima satu bulan gaji sebagai THR, maka hitungan THR-mu agak sedikit berbeda.
Cara Menghitung THR, Image: Robert Lens / Pexels--
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pekerjanya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan dedikasi para karyawan selama satu tahun.
Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR diberikan untuk berbagai Hari Raya Keagamaan, antara lain:
Jumlah THR yang diterima oleh karyawan tidak selalu sama.
Umumnya, THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan penuh.
Namun, untuk karyawan yang belum genap 12 bulan bekerja, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Selain jumlahnya yang bervariasi, penting untuk diingat bahwa THR bukanlah bonus atau hadiah.
THR adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com